Dari pantauan Tim WAKWUK, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Senin (27/3/2017), Advokat Peduli Ulama tiba sekitar pukul 15.15 WIB. Mereka datang untuk melaporkan Inul dengan Pasal 310-311 KUHP dan UU ITE Pasal 28.
"Pasal 310-311 KUHP, dengan UU ITE Pasal 28, yang mau kita laporkan," ujar salah seorang anggota Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein.
"Sudah ada pemberitaan status dari Inul Daratista ya tentang penghinaan terhadap ulama yang mana fitnah-fitnah yang mereka bilang skype sex itu loh terus pakai sorban. Itu sudah menghina sekali," kata Dahlia ketika dikonfirmasi wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/3).
Sebelumnya, status Inul di Instagram menuai kontroversi dari sejumlah netizen. Inul sempat berfoto dengan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di salah satu acara televisi.
Akibat ulah pedangdut yang terkenal dengan Bokong Ngebornya tersebut, membuat geram umat muslim, berbagai kecaman netizen di media sosial dari aksi boikot sampai pada meme-meme lucu seperti meme goyang ngebor dan meme nangis saat dilaporkan polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar